HIMBAUAN LARANGAN PENGGUNAAN SIRINE DAN STROBO
- Rujukan :
UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 59 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
AD/ART TRCI bab III Pasal 6 ayat 2 yang berbunyi turut menanamkan disiplin akan tertib lalu lintas kepada umum dan para anggotanya. - Dengan ini kami sangat berharap dan menghimbau kepada seluruh member/anggota TRCI untuk ikut mendukung program/sosialisasi pemerintah, baik dari peraturan pemerintah/ Undang-undang yang diterbitkan. Meliputi larangan penggunaan sirine dan strobo.
- Demikian himbauan yang dapat disampaikan, semoga dapat diaplikasikan/disosialisasikan kepada seluruh member/anggota TRCI dimanapun berada. Semoga TRCI menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas.
ttd
Ketua Umum TRCI