Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021

Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2021 yang tertuang pada Surat Keputusan dengan Nomor 002/I/TRCI.P/2021 adalah sebagai berikut.

MENIMBANG :

  1. Toyota Rush Club Indonesia (TRCI) sebagai organisasi yang ikut serta mewujudkan tujuan pemerintah
  2. Hasil kebijakan Pengurus Pusat pada tanggal 13 Januari 2021
  3. Adanya pandemi Covid-19 yang semakin meningkat di Indonesia pada tahun 2021

MENGINGAT:

Mengenai Penegasan Surat Edaran Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021

MEMPERHATIKAN :

Kebijakan Pengurus Pusat sebelumnya mengenai himbahuan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka mengantisipasi penyebaran Virus Corona (Covid 19) di Indonesia

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN :
PERTAMA Meniadakan adanya kegiatan internal maupun external TRCI di seluruh Indonesia
KEDUA Mematuhi protol kesehatan 6M

  • Mencuci tangan
  • Memakai masker
  • Menjaga jarak
  • Membatasi mobilitas dan interaksi
  • Menjauhi kerumunan
  • Menjaga daya tubuh tetap tinggi

KETIGA Seluruh Anggota TRCI agar mematuhi surat edaran ini
KEEMPAT Tetap sehat dan terus semangat
Demikian Surat Keputusan ini kami sampaikan, agar dapat menjadi perhatian dan atas kerjasama yang
baik, kami sampaikan terima kasih.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 13 Januari 2021
Ketua Umum TRCI
Yunita Delly
TRCI. 241

Hubungi Kami

Copyright © 2021 Toyota Rush Club Indonesia| Web Developer sipdah.com